Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Saat PSBB Bisa Dipidana

Kompas.com - 11/04/2020, 11:54 WIB
Cynthia Lova,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengguna mobil, baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.

“Semua wajib pakai masker, penumpang, driver mobil (termasuk pengendara motor),” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Jadi Rumah Sakit Khusus Covid-19, RS Rasidin Padang Kekurangan Masker N95

Ia mengatakan, hukuman dan ketentuan pengoperasian moda transportasi tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam aturan itu tertera untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. Melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Dalam aturan tersebut, jikalau masyarakat melanggar PSBB terancam dikenakan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

“Kalau melanggar masyarakat bisa dikenakan ancaman 1 tahun penjara,” kata dia.

Namun, Yusri mengatakan, jika ada masyarakat yang melanggar di awal-awal pemberlakukan PSBB, kepolisian masih belum mengenakan sanksi.

Polisi, kata dia, masih menegur sekaligus menyosialisasikan PSBB. 

Baca juga: Tak Pakai Masker, 2 Penumpang KRL Commuterline Diturunkan

Hal itu bertujuan agar masyarakat paham dan disiplin menaati aturan tersebut.

Ia mengungkapkan, akan mulai melakukan penindakan tegas mulai Senin (13/4/2020).

“Sampai hari Minggu kita masih edukasi dulu, Senin baru kita ada penegasan tapi itu opsi trakhir lah. Kita harapkan masyarakat mau ngertilah, disiplin makanya kita edukasi,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com