DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku bahwa jajarannya belum menerima surat resmi, baik dari Kementerian Kesehatan RI maupun Pemprov Jawa Barat terkait persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).
Idris berujar, ia mengetahui bahwa PSBB Bodebek telah disetujui Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto dari media massa.
"Menyikapi pemberitaan terkait PSBB Bodebek yang informasinya sudah disetujui Menteri Kesehatan, dengan ini disampaikan bahwa Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat," ujar Idris melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020) malam.
Baca juga: Kemenkes Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi
Ia juga masih menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di wilayah Bodebek.
"Mengingat PSBB ini untuk wilayah Bodebek, maka ada peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten/kota," jelas dia.
Meski demikian, jajaran Pemerintah Kota Depok akan mulai menggelar rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mulai Minggu (12/4/2020) secara simultan.
Baca juga: Pemkot Depok: Kampung Siaga Covid-19 Sudah Jangkau 97 Persen Wilayah
"Selanjutnya akan dilakukan rapat teknis untuk konsolidasi, termasuk persiapan-persiapan yang berkaitan dengan PSBB Bodebek di Kota Depok," tutup Idris.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.