Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK Perwali

Kompas.com - 12/04/2020, 06:51 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BOGOR. KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah tersebut.

Hal itu dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui surat pengajuan rekomendasi penerapan PSBB di Kota Bogor, Sabtu (11/4/2020), sebagai upaya untuk penanggulangan wabah virus corona (Covid-19). 

Selain Kota Bogor, wilayah di Jawa Barat yang juga disetujui untuk PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Unik, Tukang Cukur di Bogor Pakai APD Saat Mencukur Pelanggan, Ini Alasannya

Meski begitu, Pemkot Bogor belum dapat memutuskan kapan waktu pelaksanaan PSBB mulai diberlakukan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, Pemkot Bogor berkeinginan penerapan PSBB di Kota Bogor dapat diimplementasikan berbarengan dengan empat daerah lainnya.

"Kami langsung lakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi," ungkap Dedie, dalam sebuah konferensi video, Sabtu.

"Ada yang berpendapat penerapannya Rabu (15/4/2020), ada yang berpendapat Kamis (16/4/2020). Tapi intinya dari kami, keinginannya adalah kita mengimplementasikannya secara bersama-sama," lanjut dia.

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sembuh dari Covid-19, Sudah Boleh Pulang

Dedie mengatakan, penerapan PSBB di Kota Bogor tidak akan berbeda jauh dengan di wilayah DKI Jakarta.

Upaya penegakan hukum akan dilakukan agar langkah-langkah penerapan PSBB lebih terukur dan efektif.

"Artinya, apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, seperti masih ada orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli, itu bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjut dia.

Personel TNI dan Polri akan disiapkan di sejumlah titik untuk membatasi pergerakan aktivitas masyarakat yang tidak terlalu penting.

Baca juga: Sabtu Ini, Kemenkes Putuskan PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi

"Akan dilakukan pengecekan di jalan-jalan. Jadi, orang-orang yang tidak ada kepentingan mendesak diimbau untuk tetap di rumah," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat (10/4/2020).

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan, hari pertama penerapan PSBB di Jakarta terjadi banyak pelanggaran di masyarakat.

Pelanggaran yang dimaksud mulai dari belum digunakannya masker hingga mobil hyang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Ia tak menjelaskan detail berapa orang yang melanggar tersebut.

Baca juga: PDP Corona di Kabupaten Bogor Meninggal Saat Melahirkan

"Aduh banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50 persenlah melanggar," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Hingga Minggu ini, DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan kasus pasien positif Covid-19 terbanyak di Indonesia. Jumlahnya mencapai 1.948 orang.

Sementara, urutan selanjutnya, yakni Jawa Barat dengan 421 kasus dan Banten dengan 279 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com