Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin 13 April, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Akan Ditindak

Kompas.com - 12/04/2020, 12:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Senin (13/4/2020) besok.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Menurut Sambodo, polisi telah menyosialisasikan aturan PSBB kepada para pengendara kendaraan bermotor sejak hari pertama penerapan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Baca juga: PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK Perwali

"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Sambodo melanjutkan, proses pengisian blanko itu akan didokumentasikan sebagai arsip data pihak Kepolisian.

Polisi tak segan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pengendara melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Baca juga: Hari Pertama PSBB di DKI, Jumlah Penumpang MRT Turun 90 Persen

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.

Aturan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan, yakni digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesi digunakan.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Uraikan Skema Penyaluran Bansos ke Warga Terdampak PSBB

Syarat lainnya adalah menggunakan masker dan mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Bagi para pelanggar aturan PSBB dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com