Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum PSBB Disetujui, Ini Kebijakan yang Sudah Diterapkan Pemkot Tangerang untuk Cegah Covid-19

Kompas.com - 13/04/2020, 08:00 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Pemkot Tangerang bersama dua wilayah Tangerang lainnya akan menyusun peraturan penerapan PSBB.

Wilayah Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Provinsi Banten.

Meskipun baru mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Pada Minggu (12/4/2020) kemarin, Pemkot Tangerang sudah memulai penerapan kongkret PSBB lebih awal.

Beberapa di antaranya adalah edaran penutupan tempat hiburan di Kota Tangerang termasuk taman dan beberapa mal.

Baca juga: Perkembangan Kasus Covid-19 Jelang PSBB di Kota Tangerang, Pasien Positif Terus Bertambah

Begitu juga imbauan menggunakan masker bagi setiap masyarakat dan pembatasan kapasitas transportasi umum di Kota Tangerang.

Berikut beberapa aturan yang sebelumnya sudah dilakukan Kota Tangerang sebelum disetujui sebagai zona PSBB oleh Kemenkes.

1. Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum

Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum digaungkan bahkan sebelum Pemkot Tangerang mengirim surat pengajuan PSBB ke Pemerintah Pusat pada Kamis (8/4/2020) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen tersebut mulai disosialisasikan pada Selasa (7/4/2020) sebagai upaya kongkret pencegahan Covid-19 di ruang publik.

"Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkutan yang ada," tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya

Peraturan tersebut diterapkan di seluruh angkutan umum masal di Kota Tangerang, dimulai dari Angkutan Kota (Angkot) Bus Rapid Trans (BRT) sampai dengan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).

2. Wajib masker di transportasi umum

Pembatasan jumlah penumpang tersebut juga diikuti dengan kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat yang hendak menggunakan transportasi umum.

Wahyudi mengatakan, apabila masyarakat tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi sosial tidak bisa menikmati fasilitas transportasi umum.

Sanksi tersebut tidak hanya dikenakan bagi para penumpang saja. Sopir angkot atau pengelola yang nekat menaikkan penumpang tak mengenakan masker juga mendapat sanksi.

Namun, sanksi tersebut sebatas sanksi teguran.

Baca juga: Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya

"Lebih kepada teguran secara lisan, karena ruh yang paling penting sekarang ini adalah mereka sadar bertransportasi menggunakan tata cara protokol yang ada sehingga aman untuk mereka," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com