JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, munculnya Permenhub tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19.
"Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Polisi Nilai Ada Dualisme Aturan soal Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang
Dalam Permenhub tersebut disebutkan bahwa ojol bisa mengangkut penumpang selama sepeda motornya telah disemprot disinfektan serta menggunakan masker dan sarung tangan.
Namun, pemerintah tentu tak bisa mengontrol apakah kebijakan tersebut benar diterapkan oleh pengemudi ojol sebelum mengangkut penumpang.
Selain itu, Tulus menyampaikan bahwa Pasal 11 ayat 1 Permenhub tersebut menentang berbagai aturan yang ada salah satunya UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?
Secara operasional, aturan itu juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," ujar Tulus.
Tulus menyebutkan, jika Permenhub itu diterapkan, maka PSBB percuma diterapkan, karena potensi penyebaran virus semakin tinggi.
Baca juga: Beda dengan Aturan Kemenkes, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang
Ia juga berharap kepada aplikator dari ojol untuk tidak menerapkan kebijakan Permenhub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.