Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Segera Susun Perwal untuk Penerapan PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 10:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan segera menyusun peraturan wali kota (Perwal) untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Perwal akan disusun setelah Kementerian Kesehatan menyetujui surat pengajuan PSBB Kota Tangsel untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 akibat virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2.

"Iya secepatnya kami akan menyusun perwal yang mengatur soal PSBB sebelum kita terapkan," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Pemkot Tangsel Sebut Sudah Kirim Surat Permohonan PSBB ke Kemenkes

Menurut Benyamin, perwal tersebut tak jauh berbeda dengan pergub yang sudah diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku provinsi yang telah menerapkan PSBB lebih awal pada Jumat (10/4/2020) lalu.

Nantinya, kata Benyamin, perwal tersebut akan membahas soal pembatasan sosial budaya, transportasi hingga ekonomi.

"Termasuk soal agama juga. Untuk waktu juga sepertinya kami tetapkan 14 hari," ucapnya.

Baca juga: Covid-19 Mewabah, ASN Tangsel yang Mudik Lebaran Bakal Disanksi

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com