Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Depok Tak Akan Jauh Beda dengan Jakarta

Kompas.com - 13/04/2020, 11:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok bersama empat wilayah lain, yakni kota dan kabupaten Bekasi serta Bogor, akan efektif menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020).

PSBB diterapkan dengan harapan mampu memutus rantai penularan Covid-19 yang terus meluas di skala lokal.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyampaikan, regulasi PSBB Depok tak akan jauh berbeda dengan regulasi serupa yang telah diterapkan di DKI Jakarta.

"Materinya tidak jauh dengan yang berlaku di DKI Jakarta," kata Dadang kepada wartawan, Senin (13/4/2020) pagi.

"Akan tetapi terdapat beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal Depok atau Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi)," imbuh dia.

Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?

Hingga berita ini disusun, teknis regulasi PSBB di Depok belum diatur secara rinci.

Dadang berujar, ketentuan yang lebih rinci mengenai PSBB di Depok akan diatur melalui peraturan wali kota.

Namun, untuk menyusun peraturan wali kota, saat ini Depok masih menanti Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagai turunan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai PSBB.

"Teknis dan taktisnya, setelah pergub (Jawa Barat) turun, akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota," kata Dadang.

Sebagai perbandingan, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020) lalu, dengan peraturan gubernur yang mengaturnya terbit sehari lebih awal.

Baca juga: Pemkot Bekasi Harap Bansos dari Pemprov DKI untuk Warga Terdampak PSBB

PSBB di Jakarta diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Ibu Kota, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.

Salah satu kebijakan yang jadi sorotan, yakni diliburkannya segala aktivitas di kantor yang tak termasuk dalam 10 sektor industri khusus selama pandemi Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada konferensi video, Minggu (12/4/2020), menyampaikan, PSBB di wilayah Bodebek akan diterapkan dengan kategori maksimal.

Baca juga: Gubernur Emil: Kota Bogor, Depok, dan Bekasi Terapkan PSBB Maksimal

"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata dia.

"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol (ojek online) juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak, atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," tambah Emil.

Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com