JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari keempat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta, mayoritas pengendara yang hendak masuk wilayah DKI Jakarta terpantau sudah mengenakan masker.
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat pengawasan arus lalu lintas pelaksanaan PSBB DKI Jakarta di salah satu titik, yakni di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020) pagi.
Sambodo mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai jarang menemukan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan PSBB, yakni wajib mengenakan masker saat berkendara.
Baca juga: PSBB, Demi Kemaslahatan Bersama Melawan Corona
"Kita bisa melihat juga bahwa sepertinya aturan pelaksanaan PSBB itu sudah mulai dipahami masyrakat. Sudah mulai sedikit sekali yang melanggar, yang tidak memakai masker," kata Sambodo di Jalan Raya Kalimalang, Senin.
Sambodo menjelaskan bahwa sedikit dari pengendara yang masih melanggar penggunaan masker saat berkendara mayoritas ialah pengendara mobil.
"Mungkin dari 100 yang lewat, hanya satu atau dua saja yang tidak memakai masker. Hanya mungkin kewajiban menggunakan masker untuk pengendara mobil ini juga harus disosialisasikan, karena banyak dari mereka rata-rata tidak pakai. Yang tidak pakai sebetulnya juga simpan di mobilnya, tinggal dipakai saja," ujar Sambodo.
Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama PSBB, Tak Pakai Masker hingga Kelebihan Muatan
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19 akibat virus corona tipe 2, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Aturan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan, di antaranya digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.