DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku masih mendalami bagaimana nasib para pengemudi ojek online (ojol) di wilayahnya ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan mulai Rabu (15/4/2020).
Hingga saat ini, Idris belum dapat memastikan boleh tidaknya ojol membawa penumpang selama penerapan PSBB.
"Kita akan lihat kondisinya. Artinya, kalau tidak boleh kerja, kita harus bertanggung jawab untuk memberikan pemasukan kepada mereka," kata dia melalui keterangan video yang diterima Kompas.com pada Senin (13/4/2020).
Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?
Polemik menyangkut operasional ojol juga mencuat di Jakarta, wilayah pertama yang menetapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020) lalu.
Kontroversi muncul setelah ada aturan yang saling bertentangan antara Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dengan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.
Terawan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan, operasional ojol di wilayah yang menetapkan PSBB hanya sebatas mengangkut logistik dan barang, bukan penumpang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak mengangkut penumpang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang
Namun, belakangan, Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperbolehkan ojol mengangkut penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Idris sebagai pemimpin kota Depok mengaku masih tersangkut masalah data apabila melarang ojol bawa penumpang.
Data ini penting sebagai dasar pemberian bantuan kebutuhan harian mereka yang hilang selama PSBB.
Di sisi lain, Idris juga mengakui bahwa kemampuan anggaran Pemerintah Kota Depok jauh di bawah DKI Jakarta dan menjadi tantangan pemberian bantuan kepada warga terdampak PSBB.
"Nah ini berapa jumlah ojol yang ada di Kota Depok? Enggak bisa melarang, lalu lepas tanggung jawab, makanya kita akan pertimbangkan," ujar Idris.
"Kita lihat kekuatan kita berapa, jumlah mereka berapa, lalu pengawasan operasional di bawah (oleh) TNI/Polri seperti apa. Kebijakan kita terkait dengan mekanisme pelaksanaan PSBB sangat bergantung kolaborasi dari seluruh komponen," tandasnya.
Baca juga: PSBB di Bekasi, Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.
"Ya sementara itu yang berbunyi di peraturan Gubernur," kata Yusri saat dihubungi, Senin.
Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu, Yusri mengatakan, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga dilandasi oleh peraturan Gubernur.
Alasan itu membuat Polda Metro Jaya berpatokan kepada Pergub DKI, bukan Peraturan Menteri Perhubungan.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.