JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah pusat segera mendesain kebijakan pengadaan barang dan jasa penanganan pandemi Covid-19 beserta mekanisme distribusi sarana medis yang transparan.
Hal itu dituangkan dalam dokumendasi rekomendasi kebijakan (policy brief) yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (13/4/2020), menyangkut akuntabilitas pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Keterbatasan sarana medis yang dihadapi oleh petugas medis di lapangan dalam menangani Covid-19 belum dapat diselesaikan dengan cepat. Padahal korban dari tenaga medis sudah berjatuhan,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam dokumen yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: UPDATE 12 April: 174 Tenaga Medis Jakarta Positif Covid-19
Koalisi Masyarakat Sipil mengutip data dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada Senin pekan lal. Data itu menyebutan, hingga hari itu terdapat 24 dokter dan 6 perawat yang meninggal dunia akibat menangani Covid-19.
Hal itu menjadi ironis karena para tenaga medis merupakan garda paling depan menangani para pasien Covid-19. Posisi itu membuat mereka sangat rentan terpapar.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, keterbatasan infrastruktur yang layak bagi tenaga medis muncul karena kebijakan alokasi anggaran yang belum memadai baik di tinkgat pemerintah pusat maupun daerah.
Di samping itu, kebijakan pengadaan barang dan jasa penangananan Covid-19 belum tersedia dengan detail.
Di sisi lain, belum maksimalnya kemampuan pemerintah dalam menghimpun data sebaran Covid-19 yang konkret di lapangan juga berpengaruh pada belum distribusi peralatan medis yang belum memadai.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah pusat segera menggandeng lembaga-lembaga seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), serta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) agar penyediaan infrastruktur bagi tenaga medis dapat dilakukan secara bertanggung jawab.
“Pemerintah pusat segera mendesain kebijakan pengadaan barang dan jasa penanganan pandemi serta mekanisme distribusi sarana medis yang esensial bagi pekerja medis di lapangan dengan tepat, cepat dan kredibel. Ini untuk menutup berbagai celah dan potensi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi sarana medis,” kata koalisi itu.
“LKPP dapat menjadi sumber rujukan utama dalam perumusan pelaksanaan pengadaan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah segera membuat kebijakan dengan meminta pertimbangan lembaga lain seperti KPK, BPK, BPKP, dan LKPP, terkait seleksi pembelian barang sesuai dengan skala prioritas untuk menanggulangi potensi barang tidak digunakan,” tulis mereka.
Dokumen rekomendasi kebijakan Koalisi Masyarakat Sipil disusun bersama oleh Indonesia Corruption Watch, Indonesia Budget Center, Forum Indonesia untuk Transparansi, dan Trasnparency International.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.