DEPOK, KOMPAS.com - Senin (13/4/2020), Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Surat Keputusan Nomor 177 Tahun 2020 mengenai pemberlakuan PSBB.
Pada diktum kesatu, Idris memutuskan pemberlakuan PSBB di Kota Depok selama 14 baru, terhitung mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020).
Diktum kedua, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Ingin Bikin PSBB Mirip Jakarta, Depok Terbentur Kemampuan Anggaran
Diktum ketiga, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Diktum keempat, Idris berujar bahwa SK Wali Kota ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini, Senin (13/4/2020).
Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.
Baca juga: Wali Kota Depok: Kalau Ojol Tidak Boleh Kerja, Kita Harus Tanggung Jawab
Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.
Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.