BEKASI, KOMPAS.com - Selain Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, akan ada enam wilayah yang nantinya maksimal menerapkan PSBB.
“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus,” ucap Eka dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Baca juga: PSBB di Bekasi, Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Eka mengatakan, enam kecamatan yang diterapkan PSBB itu adalah wilayah zona merah. Di wilayah-wilayah itu, banyak ditemukan kasus corona.
Enam Kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.
“Ini dikarenakan kasus peningkatan Covid-19 yang masih cukup tinggi,” kata Eka.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bangun 12 Dapur Umum untuk Warga Terdampak Covid-19
Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.
Status PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.
Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.