Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Pos Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi untuk Awasi PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 21:35 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ada 12 titik pemeriksaan atau check point di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk mengawasi arus lalu lintas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diterapkan Rabu (15/4/2020) mendatang hingga 14 hari ke depan di wilayah itu.

“Nantinya akan ada 12 titik penjagaan di wilayah perbatasan,” ucap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/4/2020).

PSBB itu bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Eka menjelaskan, pengawasan arus lalu lintas dilakukan di perbatasan keluar-masuk wilayah Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi dengan Bogor, dan Kabupaten Bekasi dengan Jakarta.

Baca juga: Bersiap Ajukan PSBB, Kabupaten Bekasi Data Warga yang Terdampak

Selain itu, ada pula pos pemeriksaan di terminal, tol, pasar, dan beberapa stasiun di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Nantinya akan ada 12 titik poin penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang, dan Cibarusah. Untuk stasiun ada Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, dan akan kami siapkan juga di gerbang tol dan pasar,” kata Eka.

Ia mengatakan, 12 titik poin tersebut akan dijaga personel Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, di 12 titik itu akan ada beberapa personelnya yang akan dikerahkan.

Check point yang akan kami tempatkan sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas masalah yang ada,” kata Hendra.

Hendra mengatakan, para petugas akan mengecek dan menyosialisasikan agar masyarakat menggunakan masker, menerapakn pembatasan jumlah penumpang kendaraan umum maupun pribadi.

Untuk kendaraan roda dua, pihaknya bersepakat dengan Pemda Bekasi untuk orang berboncengan.

“Kemudian kendaraan roda empat atau lebih, kapasitasnya maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas penumpang yang ada termasuk sopir,” ucap Hendra.

Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi.

“Masyarakat yang melanggar akan kita terapkan persuasif melalui sosialisasi dan nanti setelah sosialisasi akan ada sanksi hukum, dengan cara represif,” tutur dia.

PSBB akan diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

Pemprov DKI Jakarta telah lebih duli menerapkan PSBB, yaitu mulai Jumat lalu hingga 23 April ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com