DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok pada Senin (13/4/2020).
PSBB di Depok akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020) lusa hingga 28 April 2020 dengan opsi bisa diperpanjang.
Dalam regulasi tersebut, Idris memasukkan sektor konstruksi sebagai salah satu sektor swasta yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas PSBB diterapkan.
“Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek,” ujar Idris dalam peraturan itu.
Baca juga: Ketentuan Umum PSBB Depok
Bersamaan dengan kebijakan itu, Idris meminta agar para pekerja dilindungi dari potensi tertular Covid-19 selama bekerja di kawasan proyek.
Dari sisi pekerja, mereka diharuskan mencuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).
Dari sisi pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi, atau sering diistilahkan sebagai kontraktor proyek, wajib menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.
Kontraktor juga wajib menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek.
Kemudian, kontraktor harus menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek.
Kontraktor juga mesti menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, serta mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
“Melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja,” kata Idris.
Baca juga: Depok Kecualikan 11 Sektor Swasta dari Kewajiban Bekerja dari Rumah
“Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek,” imbuh dia.
Ada 11 sektor swasta di Depok yang para karyawannya tak diwajibkan bekerja di rumah.
Kesebelas sektor swasta itu meliputi sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.