BEKASI, KOMPAS.com - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan aktifitas perusahaan atau pabrik di luar dan di dalam kawasan industri Kabupaten Bekasi akan diberhentikan sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi serentak dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
“Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Warga Bekasi yang Kena PHK Imbas Covid-19 Disarankan Buat Kartu Prakerja
Eka mengatakan, bagi perusahaan atau pabrik strategis yang ingin beroperasi harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Perindustrian.
Hal itu kata dia tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat terdampak Covid-19.
“Kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian saja yang masih bisa tetap beroperasi,” kata Eka.
Baca juga: Jelang PSBB, Realisasi Bansos di Bekasi Masih Belum Jelas
Jika perusahaan tersebut diizinkan, maka perusahaan tersebut harus membentuk satuan gugus tugas sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa dengan mudah berkoordinasi dan mengawasi perusahaan yang masih beroperasi tersebut.
Satuan gugus tersebut juga harus memastikan perusahaan tersebut sesuai standar protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari menyiapkan masker, disinfektan, dan beberapa pencegahan lainnya.
“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.