JAKARTA, KOMPAS.com - Senin (13/4/2020) kemarin merupakan hari kerja pertama sejak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Di hari tersebut, Pemprov justru mendapati bahwa mobilitas masyarakat, baik dari dalam maupun luar provinsi, cukup ramai.
Antrean panjang yang membentuk kerumunan ditemukan di sejumlah "pintu masuk" Jakarta. Contohnya terjadi di Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.
Baca juga: Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta
Bahkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus menurunkan lima kereta cadangan di pagi dan sore hari untuk mengantisipasi kerumunan yang terjadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kerumunan di stasiun terjadi lanyaran masih banyak perkantoran selain yang dikecualikan selama PSBB tetap beroperasi.
Fakta ini agaknya membuat Anies cukup geram, sehingga ia menebar ancaman kepada tempat usaha yang membandel.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengancam akan mengevaluasi izin usaha dari perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan sistem bekerja dari rumah selama penerapan PSBB.
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah
"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usahanya," kata Anies dalam siaran langsung yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada, Senin (13/4/2020) malam.
Evaluasi izin usaha itu akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan-perusahaan yang kedapatan masih menyuruh karyawan mereka pergi ke kantor.
Apabila evaluasi itu terus dilanggar, Anies bahkan siap mencabut izin usaha dari tempat usaha tersebut.
"Kami tidak berharap (pencabutan izin) itu terjadi, karena itu kami meminta kepada semuanya untuk menaati," ucap Anies.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Evaluasi Izin Usaha Perusahaan yang Nekat Operasi Selama PSBB
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 hanya beberapa jenis usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, sementara sisanya harus meliburkan karyawan.
Peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.
Rinciannya kemudian diperjelas Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB.
Hanya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi.