JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan artis peran Tio Pakusadewo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Tio yang memiliki nama asli Irwan Susetio ditangkap Selasa (14/4/2020) pagi, di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tio bukan pertama kali tertangkap atas kasus narkona. Catatan Kompas.com, Tio pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus serupa pada Desember 2017.
"Tersangka adalah publik figur senior, yang memang sudah dua kali juga ya, ini kali kedua tertangkap," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Polisi yang Tangkap Tio Pakusadewo Kenakan APD untuk Perlindungan Diri
Saat penggeledahan di kediaman Tio, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu.
Sementara itu, hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
Yusri menjelaskan, Tio memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial R. Adapun, ganja diperoleh dari tersangka berinisial IG.
Baca juga: Tio Pakusadewo Positif Pakai Sabu dan Ekstasi
"Inisial R masih DPO. Sementara tersangka inisial IG baru saja ditangkap seminggu lalu," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, Tio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tio Pakusadewo pernah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya, di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Kala itu, Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio.
Baca juga: Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Berikut Perjalanan Hidup Tio Pakusadewo
Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
Dalam beberapa kesempatan, Tio Pakusadewo menyatakan secara terbuka bahwa ia memiliki kecanduan terhadap berbagai jenis narkoba, tetapi kini telah berhenti.
Dalam acara pemusnahan miras di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017, di hadapan para pejabat dan anggota polisi, Tio bahkan mengatakan baru bersih dari narkoba sejak satu tahun satu bulan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.