JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan perusahaan yang masih buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini.
Padahal, perusahaan tersebut seharusnya tutup selama PSBB diterapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan tersebut tetap buka karena mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Ada perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup), tetapi perusahaan itu mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah
Andri berujar, izin dari Kementerian Perindustrian menyulitkan Pemprov DKI menegakkan aturan PSBB.
Karena itu, Andri meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi izin yang diberikan.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," kata Andri.
Tim dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI saat ini terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk memastikan aturan PSBB dijalankan.
Sidak dilakukan ke perusahaan-perusahaan besar yang harus tutup maupun yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
Baca juga: 5 Kepala Daerah Bodebek Minta Operasional KRL Dihentikan Selama PSBB
Aturan soal operasional perusahaan selama masa PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Dalam pergub itu, seluruh perkantoran wajib tutup selama masa PSBB Jakarta.
Namun, ada delapan sektor usaha yang dikecualikan atau boleh tetap berjalan seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.
Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan bahwa masih banyak perusahan di luar yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB belum menerapkan kerja dari rumah.
Baca juga: Situasi Sejumlah Stasiun KRL Pagi Ini, Antrean Penumpang Masih Mengular
Atas pelanggaran tersebut, Anies mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang melanggar itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.