JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengevaluasi izin operasional perusahaan pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
Ada 200 perusahaan besar yang diizinkan tetap beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB. Padahal menurut peraturan gubernur DKI Jakarta, perusahaan-perusahaan itu mestinya tutup sementara operasinya.
Operasional perusahaan-perusahaan yang harusnya tutup itu akan menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.
Baca juga: Anies: PSBB Jakarta, Pergerakan Masih Padat di Hari Senin
"Saya bersurat kepada Kementerian (Perindustrian) untuk melakukan evaluasi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Andri berujar, izin yang diterbitkan Kemenperin membuat Pemprov DKI tidak bisa menindak langsung perusahaan-perusahaan yang seharusnya tutup selama PSBB itu.
"Perlakuannya jadi sama dengan yang dikecualikan (boleh beroperasi), perusahaan-perusahaan itu boleh beraktivitas, tapi harus melakukan protokol kesehatan," kata dia.
Pemprov DKI, lanjut Andri, baru bisa memberi teguran ketika perusahaan-perusahaan itu tidak menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Andri menyebut ada sekitar 200 perusahaan besar yang diizinkan tetap beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB.
Padahal, menurut Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, perusahaan-perusahaan itu harusnya tutup selama PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.