DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah meneken Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) besok hingga 28 April 2020 dengan opsi perpanjangan.
Selama PSBB, berbagai aktivitas warga di luar ruang akan dibatasi guna mencegah kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2.
Pemerintah Kota Depok mengerahkan aparat gabungan untuk mengawasi jalannya PSBB, terdiri dari kepolisian, TNI, polisi pamong praja, dan petugas dinas kesehatan serta dinas perhubungan.
Baca juga: Pemkot Depok Cairkan Rp 2,7 Miliar Dana Stimulan Kampung Siaga Covid-19
"Hasil diskusi kami dan rapat kooridnasi dengan instansi-instansi pendukung, pelaksanaan lapangan PSBB sekitar 1.854 personel gabungan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Aparat gabungan itu ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan berbagai aktivitas yang dibatasi selama PSBB dilaksanakan, seperti kegiatan pendidikan, keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, pembatasan transportasi, dan kegiatan di tempat kerja, serta kegiatan berkaitan dengan ketahanan dan keamanan.
Azis berujar, jajaran petugas gabungan juga berupaya memberdayakan warga Depok terutama melalui program Kampung Siaga Covid-19 yang ada di tataran RW.
"Kami sekarang juga memainkan Kampung Siaga. Jika Kampung Siaga ini efektif, insya Allah PSBB ini juga efektif untuk dilaksanakan," ujar dia.
Penerapan PSBB diharapkan sanggup menahan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.
Hingga Senin kemarin, total ada 124 kasus positif Covid-19 di Depok, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.
Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: PSBB di Depok, Pengemudi yang Langgar Aturan di Perbatasan Disuruh Putar Balik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.