Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Gambaran Umum Perwal Kota Tangerang Terkait PSBB untuk Pengelola Usaha

Kompas.com - 15/04/2020, 10:14 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Gambaran umum Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang telah dipublikasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 kota setempat.

Dokumen sosialisasi tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

"Ini secara umum, (untuk) perwal sedang dikirim ke provinsi," tutur dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Kota Tangerang Dinilai Percuma Terapkan PSBB jika Pabrik Tetap Operasi

Dalam gambaran umum tersebut disebutkan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengelola usaha selama PSBB berlangsung.

Hal yang boleh dilakukan pengusaha tercatat sebagai berikut:

1. Boleh meliburkan karyawan, kecuali pelaku sektor usaha kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar utilitas publik termasuk industri vital nasional dan kebutuhan sehari-hari.

2. Memastikan tempat kerja bersih dan higienis.

3. Menyediakan layanan pelindung kesehatan dan pencegahan corona.

4. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk pekerja.

5. Melakukan deteksi dini dan pemantauan suh tubuh karyawan yang masuk kerja.

6. Menyediakan tempat cuci tangan bagi karyawan.

7. Mengharuskan karawan melakukan cuci tangan secara teratur.

8. Menerapkan jaga jarak antarkaryawan.

9. Bila ada karyawan yang menjadi pasien dari pengawasan maka pengelola usaha harus:

a. menghetnikan aktivitas pekerjaan di tempat kerja selama 14 hari.
b. melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kerja.
c. melakukan evakuasi dan pengamanan dibantu petugas kesehatan dan satuan pengamanan.
d. melakukan pemeriksaan dan isolasi tenaga kerja yang pernah kontak fisik dengan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.

Baca juga: Meninggal Saat Mudik dari Tangerang, Warga Padang Positif Corona

Sedangkan aturan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan pengelola usaha adalah:

1. Melakukan pemutusan kerja secara sepihak.

2. Memaksa karyawan yang hamil, lansia, dan sakit untuk masuk kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com