Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok

Kompas.com - 15/04/2020, 15:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melawat ke Kota Depok pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Bogor-Depok-Bekasi, Rabu (15/4/2020).

Berdasarkan pemantauannya di lapangan hari ini, ditambah dengan hasil pemantauan saat Depok belum berstatus PSBB, ia meminta agar polisi menilang para pengendara yang melanggar ketentuan.

"Saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran. Volume kendaraan, kalau di tol sudah turun 50 persen, mengindikasikan di setiap wilayah, pengurangan oleh PSBB ini bagus, signifikan. Tapi, di beberapa wilayah seperti di Depok belum maksimal," ungkap pria yang akrab disapa Emil itu, Rabu siang.

"Salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi (kepada pengendara)," imbuh dia.

Baca juga: Depok Terapkan PSBB, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan

Emil mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris agar pengendara yang melanggar ketentuan PSBB di jalan raya dikenakan tilang.

Menurut dia, hal ini akan jauh lebih efektif khususnya pada titik-titik pemeriksaan kendaraan yang tersebar di Depok.

"Diberikan surat tilang, bahwa Anda melanggar peraturan PSBB, sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi," kata Emil.

"Saya kira, mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan," tambah eks Wali Kota Bandung itu.

Baca juga: Pemprov DKI: 200-an Perusahaan Besar Diizinkan Beroperasi Saat PSBB oleh Kemenperin, Seharusnya Tutup

Sejauh ini, pelanggaran terhadap ketentuan PSBB dalam berkendara tak ditilang.

Aparat gabungan memaksa agar pengendara mematuhi ketentuan PSBB, seperti memberikan masker bagi pengendara yang tidak mengenakan, menurunkan penumpang yang melebihi kapasitas angkutan, dan sejenisnya.

Pengendara juga dapat diminta putar arah alias tak boleh masuk Depok jika berkendara tak sesuai aturan PSBB.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengakui bahwa memang tidak ada sanksi hukum yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP Tutup Paksa Pertokoan di Jaktim yang Masih Buka

"Hari pertama masih banyak tantangan, sosialisasi, imbauan dan menyampaikan pada masyarakat bahwa Depok sejak 00.00 tadi sudah ditetapkan PSBB," ujar Azis kepada wartawan, Rabu.

"PSBB tidak ada sanksi hukum khusus. Yang diutamakan di sini adalah, bukan bagaimana kami tegas saja, tapi bagaimana kami bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka sendiri," ia menjelaskan.

PSBB telah resmi berlaku di Depok mulai hari ini hingga Selasa (28/4/2020), dengan kemungkinan diperpanjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com