TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, saat ini Pemkot Tangerang terus menyempurnakan Peraturan Wali Kota sebagai aturan PSBB yang nantinya diberlakukan.
"PSBB akan kami lakukan pada Sabtu mendatang, untuk skenarionya sedang kami bahas lebih terperinci," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Sebuah Rumah Sakit Swasta di Tangerang Layani Tes Cepat secara Drive Thru
Arief berharap ketika PSBB resmi ditetapkan di Kota Tangerang, bisa memberikan efek positif dalam penyebaran virus corona.
"Semoga apa yang telah kami upayakan dapat menekan angka penyebaran Covid-19, baik di Kota Tangerang maupun di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Arief mengatakan, pelaksanaan PSBB yang akan diterapkan di Kota Tangerang diusulkan dimulai pada Sabtu ke Pemprov Banten.
Usulan tersebut kemudian diterima oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gubernur Banten tidak hanya menyetujui waktu pelaksanaan PSBB pada Sabtu depan untuk Kota Tangerang saja melainkan wilayah Tangerang Raya.
Tangerang Raya sendiri terdiri dari tiga wilayah tingkat dua, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.