JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Ketenanga Kerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Rabu (15/4/2020) pagi.
Saat sidak ke tempat BUMN tersebut, Sudinaker menemukan sejumlah industri garmen yang masih mempekerjakan karyawannya.
Padahal, industri tersebut bukan termasuk jenis usaha yang diperbolehkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Baca juga: Gubernur Emil Minta Polisi dan Pemkot Bekasi Tegas Terapkan PSBB
"Jadi tidak sesuai dengan physical distancing ya, jadi pegawainya semua masih bekerja ada yang 1.200 pekerja, ada yang 700 pekerja, semua tidak bergiliran," kata Elly Kusmulsari, Kepala Seksi pengawasan Sudinaker Jakarta Utara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/4/2020) malam.
Dalam sidak tersebut, ada tiga perusahaan yang dikunjungi Sudinaker bersama dengan Satpol PP dan unsur TNI, Polri.
Di antara tiga perusahaan tersebut, PT Dayup Indo dan PT Kahoinda Citragarmen masih mempekerjakan penuh setiap pegawainya.
Ratusan bahkan ribuan pegawai masih aktif menjahit berbagai jenis pakaian yang akan diekspor ke berbagai negara.
Sementara satu perusahaan lain yakni PT Pan Pacific Jakarta telah mematuhi aturan PSBB dengan meliburkan kegiatan usaha mereka.
Dalam sidak tersebut ditemukan bahwa alasan kedua perusahaan tersebut belum meliburkan karyawannya karena masalah keuangan.
"Dari mana mereka bisa menggaji karyawan. Memang dilematis sih bagi keduanya. Pekerja juga kalau enggak bekerja dan upahnya enggak dibayar gimana juga," ucap Elly.
Dari temuan tersebut, Satpol PP kemudian memutuskan menyegel kedua industri tersebut karena dianggap melenceng dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca juga: Masyarakat yang Langgar PSBB di Bogor akan Diberi Blangko Teguran hinggga Kurungan Badan
Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.
PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan episentrum penyebaran penyakit ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.