TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sudah menandatangani surat keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Dalam surat keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/Kep.318-BPBD/2020 diputuskan menetapkan dalam diktum pertama pemberlakuan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 18 April sampai dengan 1 Mei 2020.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, waktu 14 hari diktum pertama bisa diperpanjang apabila ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang.
Baca juga: Penjelasan Tangerang Ambulance Service soal Biaya Pemulasaraan Jenazah Covid-19 hingga Rp 15 Juta
Keputusan tersebut juga meminta kepada masyarakat yang bertempat tinggal di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut juga Wali Kota Tangerang meminta masyarakat konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat.
Surat yang diteken Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah pada Kamis (16/4/2020) tersebut dikirim langsung oleh Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina kepada awak media.
Namun, dalam diktum pertama masa pemberlakuan 14 hari PSBB di Kota Tangerang sedikit berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.
Dalam siaran pers Nomor 488/048-Kominfo/VI/2020 yang dikeluarkan Dinas Kominfo Provinsi Banten tertulis Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PSBB di Tangerang Raya berlangsung selama 16 hari.
"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Wahidin, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.