Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudinkertrans Jaksel Akan Hentikan Sementara Perusahaan yang Masih Beroperasi Selama PSBB

Kompas.com - 16/04/2020, 17:20 WIB
Walda Marison,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan memastikan akan menutup sementara perusahaan yang kedapatan masih beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Perusahaan yang dimaksud yakni di luar dari pengecualian yang ditetapkan pemerintah.

"Pertama hari ini ditegur, besok pagi dicek ulang. Kalau masih menjalankan aktivitas, dilakukan tindakan penutupan sementara," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan, Sudrajat, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Sektor Konstruksi di Bekasi Boleh Beroperasi, Asal Karyawan Diberi Tempat Tinggal dan Ruang Kesehatan

Maka dari itu, Sudrajat mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegiatan perusahaan yang masih aktif pada masa PSBB ini.

Seperti contoh hari ini, pihaknya tengah memeriksa sebuah perusahaan di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Saya belum dapat info lebih lanjut itu perusahaan di bidang apa. Itu dia masih tidak mematuhi WFH dan tidak menjalankan PSBB. Maka, tim kita tadi pagi kita luncurkan ke sana dengan Satpol PP," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah membuat pengecualian untuk empat perkantoran dan 10 jenis sektor perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB.

Keempat jenis perkantoran tersebut adalah kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, badan usaha milik negara (BUMN), serta badan usaha milik daerah (BUMD) sektor dunia usaha.

Sementara 10 jenis sektor usaha swasta yang dimaksud yakni sektor kesehatan; sektor pangan, makanan, dan minuman; sektor energi; sektor komunikasi, teknologi, dan informasi; sektor keuangan; sektor logistik; sektor konstruksi; sektor industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu; serta sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com