JAKARTA,KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan memastikan akan menutup sementara perusahaan yang kedapatan masih beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perusahaan yang dimaksud yakni di luar dari pengecualian yang ditetapkan pemerintah.
"Pertama hari ini ditegur, besok pagi dicek ulang. Kalau masih menjalankan aktivitas, dilakukan tindakan penutupan sementara," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan, Sudrajat, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Maka dari itu, Sudrajat mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegiatan perusahaan yang masih aktif pada masa PSBB ini.
Seperti contoh hari ini, pihaknya tengah memeriksa sebuah perusahaan di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Saya belum dapat info lebih lanjut itu perusahaan di bidang apa. Itu dia masih tidak mematuhi WFH dan tidak menjalankan PSBB. Maka, tim kita tadi pagi kita luncurkan ke sana dengan Satpol PP," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah membuat pengecualian untuk empat perkantoran dan 10 jenis sektor perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB.
Keempat jenis perkantoran tersebut adalah kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, badan usaha milik negara (BUMN), serta badan usaha milik daerah (BUMD) sektor dunia usaha.
Sementara 10 jenis sektor usaha swasta yang dimaksud yakni sektor kesehatan; sektor pangan, makanan, dan minuman; sektor energi; sektor komunikasi, teknologi, dan informasi; sektor keuangan; sektor logistik; sektor konstruksi; sektor industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu; serta sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.