TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang tidak memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti jangka waktu yang ditetapkan Pemprov Banten.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dalam peraturan menteri kesehatan, PSBB semestinya dilakukan selama 14 hari, yang merupakan masa inkubasi terpanjang virus corona.
Karena itu, Pemkot Tangerang akhirnya akan menerapkan PSBB selama 14 hari, berbeda dengan Pergub Banten yang memutuskan bahwa PSBB Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari.
Baca juga: Beda dengan Pergub Banten, PSBB Kota Tangerang Berlaku Selama 14 Hari hingga 1 Mei 2020
"Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari," ujar Arief kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan teks, Kamis (16/4/2020).
Arief juga tidak mengetahui alasan Pemerintah Provinsi Banten menetapkan masa PSBB Tangerang Raya hingga 16 hari.
"Mungkin bisa ditanya ke Provinsi, kenapa 16 hari," ujar dia.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 memang disebutkan dalam keputusan diktum ketiga. Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Baca juga: Pergub dan Perwal Sudah Diterbitkan, Ini Perbedaan Penerapan PSBB di Tangsel
Adapun sebelumnya, Dalam siaran pers Nomor 488/048-Kominfo/VI/2020 yang dikeluarkan Dinas Kominfo Provinsi Banten tertulis Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PSBB di Tangerang Raya berlangsung selama 16 hari.
"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Wahidin, Kamis.
Perbedaan dengan keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/Kep.318-BPBD/2020 diputuskan menetapkan dalam diktum pertama pemberlakuan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 18 April sampai dengan 1 Mei 2020.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan waktu 14 hari diktum pertama bisa diperpanjang apabila ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.