Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa PSBB Kota Tangerang Berbeda dengan Pergub Banten, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 16/04/2020, 17:24 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang tidak memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti jangka waktu yang ditetapkan Pemprov Banten.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dalam peraturan menteri kesehatan, PSBB semestinya dilakukan selama 14 hari, yang merupakan masa inkubasi terpanjang virus corona.

Karena itu, Pemkot Tangerang akhirnya akan menerapkan PSBB selama 14 hari, berbeda dengan Pergub Banten yang memutuskan bahwa PSBB Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari.

Baca juga: Beda dengan Pergub Banten, PSBB Kota Tangerang Berlaku Selama 14 Hari hingga 1 Mei 2020

"Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari," ujar Arief kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan teks, Kamis (16/4/2020).

Arief juga tidak mengetahui alasan Pemerintah Provinsi Banten menetapkan masa PSBB Tangerang Raya hingga 16 hari.

"Mungkin bisa ditanya ke Provinsi, kenapa 16 hari," ujar dia.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 memang disebutkan dalam keputusan diktum ketiga. Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Baca juga: Pergub dan Perwal Sudah Diterbitkan, Ini Perbedaan Penerapan PSBB di Tangsel

Adapun sebelumnya, Dalam siaran pers Nomor 488/048-Kominfo/VI/2020 yang dikeluarkan Dinas Kominfo Provinsi Banten tertulis Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PSBB di Tangerang Raya berlangsung selama 16 hari.

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Wahidin, Kamis.

Perbedaan dengan keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/Kep.318-BPBD/2020 diputuskan menetapkan dalam diktum pertama pemberlakuan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 18 April sampai dengan 1 Mei 2020.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan waktu 14 hari diktum pertama bisa diperpanjang apabila ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com