Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Naufal Samudra meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 16/04/2020, 18:40 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menjerat Naufal meski hasil tes urine dengan test kit menunjukkan negatif narkoba.

"Hasil tes urine, kami periksa dengan test kit yang ada di kami itu hasilnya negatif," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona saat konferensi pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Polisi Temukan 2 Botol Liquid Vape Berisi Ganja Sintentis di Rumah Artis Naufal Samudra

Ronaldo mengatakan, merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, orang yang memiliki dan membeli narkotika dapat juga dipidana.

Karena itu, penyidik tetap memproses hukum Naufal.

"Jadi kalau kita baca di ketentuan yang diatur dalam pasal 114 itu yang diatur di situ tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan. Lalu pasal 112 menawarkan, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jadi sekalipun urinenya negatif tapi dia memiliki, menyimpan, membawa narkotika golongan 1," ucap Ronaldo.

"Atau dia membeli narkotika golongan 1 itu dapat dipidana sesuai dengan UU," sambung Ronaldo.

Ronaldo menegaskan, penyidik juga menahan Naufal untuk kepentingan penyidikan.

"Jadi bukan orang harus positif atau negatif hasil cek urinenya tetapi ada banyak ketentuan dalam pasal yang diatur dalam UU No 35 tahun 2009 yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba," kata Ronaldo.

Baca juga: Naufal Samudra Beli Ganja Sintetis Berbentuk Liquid Vape Secara Online

Ronaldo berpesan agar masyarakat jangan mencoba narkoba agar tidak terjerat tindak pidana.

"Pesan kami jangan coba-coba beli narkotika, karena dapat dipidana jangan simpan dan bawa juga," tegas Ronaldo.

Guna memastikan hasil tes secara akurat, pihak Polres sudah mengirim sampel rambut dan darah Naufal ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat, untuk diperiksa.

Naufal sebelumnya ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020).

Saat penggeledahan, menurut polisi, ditemukan ganja sintetis dalam bentuk liquid.

Polisi juga memukan dua botol kecil yang berisi liquid untuk digunakan di vape.

Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan vape ganja tersebut untuk membuat tenang saat tidur.

Kini, ia dijerat pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com