JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak mati seorang tersangka pencurian spesialis sembako bernama Habibi yang biasa beraksi di daerah Banten dan DKI Jakarta.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Habibi merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya juga pernah dipenjara.
"(Habibi) residivis (kasus pencurian), dipenjara tiga kali," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Polisi Tembak Mati Dua Pencuri Motor di Tangsel
Ade menjelaskan, Habibi ditembak mati karena berusaha menyerang polisi dengan menggunakan senjata api saat hendak ditangkap di daerah Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (15/4/2020).
Awalnya, Habibi merupakan buronan polisi. Kemudian, salah satu warga Cikande menginformasikan keberadaan Habibi daan tiga tersangka lainnya yakni M, DR, dan AA.
Saat itu, mereka tengah melintas di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung mengendarai mobil Suzuki Ertiga.
Baca juga: Fakta Perampokan di Duren Sawit, Ditinggal Kabur Rekan hingga Satu Orang Ditembak Mati
Polisi kemudian mendatangi TKP dan berusaha mengepung mobil yang dikendarai tersangka.
"Tim mengepung kendaraan tersebut, namun Habibi keluar melompat dari pintu mobil dan lari ke arah gorong-gorong," ungkap Ade.
Saat dikejar ke arah gorong-gorong, Habibi berusaha melawan polisi dengan mengeluarkan senjata api dan sebilah balok.
"Sempat terjadi perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. Tersangka Habibi sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, namun dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.
Kini, polisi masih memeriksa secara intensif tiga tersangka lainnya. Sementara itu, kelompok pencurian yang dipimpin Habibi diketahui telah beraksi sejak 2019.
"Kita juga lagi melakukan pengembangan terhadap penadah (sembako hasil curian)," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.