JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes urine pria bernama Pius yang mengaku sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia menunjukkan positif penggunaan ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka Pius akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Pasalnya, Pius ditangkap karena mencuri helm Polantas di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2020) lalu.
Baca juga: Polisi Selidiki Pernyataan Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia
Saat ditangkap, Pius dalam keadaan mabuk dan terdapat tato di dadanya yang mirip dengan simbol kelompok Anarko.
"Hasil tes urine menunjukkan positif ganja. Kita akan kenakan pasal tentang penyalahgunaan narkoba juga," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih menyelidiki kasus dugaan keterlibatan Pius dengan kelompok Anarko.
Sehingga, polisi belum bisa memastikan kebenaran pernyataan yang dilontarkan Pius sebagai pimpinan kelompok Anarko.
"Tentang pengakuannya (sebagai ketua Anarko Sindikalis Indonesia), kita masih dalami karena dia selalu memberikan keterangan berbeda-beda," ungkap Yusri.
Baca juga: Kelompok Anarko yang Lakukan Vandalisme di Tangerang Berencana Bikin Onar Se-Pulau Jawa
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 29 detik beredar viral di media sosial yang merekam seorang pria bertelanjang dada bernama Pius.
Dalam video itu, Pius mengaku sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia dan menyebut dirinya dengan julukan A1.
"Nama saya Pius Laut Labungan tempat lahir Ambon 7 Juni 1995. Saya adalah A1, saya Ketua Anarko Sindikalis Indonesia dengan tujuan tatanan dunia baru tanpa pemerintahan," kata Pius.
Tak hanya memperkenalkan dirinya, Pius juga menyatakan adanya anggota Anarko lainnya yang memiliki tugas dan julukan berbeda dalam kelompok Anarko.
"Saya punya A2 bernama Johan yang bertugas dalam pencarian dana. Saya punya A3 Andreas Tagala yang bertugas sebagai koordinator lapangan. A4 Siamanaloho, yang bertugas sebagai pemberi doktrin," lanjut Pius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.