Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Tahun, DPO Kasus Penjambretan di Tamansari Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/04/2020, 14:02 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penjambretan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun di jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).

Salah satu dari dua pelaku, yakni RI telah melakukan aksi penjambretan dan sudah menjalani hukuman pada tahun kejadian.

Namun kekasihnya berinisial FA (23) buron selama dua tahun, dan baru ditangkap.

Baca juga: Jambret Ponsel, Perampok di Jakarta Pusat Malah Teriaki Korbannya Begal

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur menerangkan kronologis kejadian.

Penjambretan itu terjadi sekitar April 2018 pada pukul 06.30 WIB.

Korban bernama Sumarni berboncengan menggunakan ojek dari Stasiun Angke menuju Kota tua Taman Fatahilah.

Sumarni saat itu hendak berangkat kerja.

Saat ia melewati jembatan layang Asemka, ojek yang dinaiki Sumarni dipepet oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Setelah dipepet mengakibatkan korban terjatuh bersama dengan ojeknya, sehingga korban mengalami luka-luka di wajah dan lutut. Serta barang milik korban yang disimpan dalam tas dibawa oleh pelaku," kata Ghafur kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Adapun barang dalam tas Sumarni berupa tas, dompet yang berisi KTP/Kartu ATM Bank DKI/dan buku tabungan Bank Mandiri, dan satu unit tablet.

Tak lama berselang, korban pun melapor ke Polsek Metro Tamansari.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Dicky Fertoffan Bachriel mengatakan, penangkapan FA berkat bantuan penyelidikan melalui CCTV.

"Petugas kami berhasil mengamankan DPO pelaku jambret di mana pelaku buron selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebagaimana rekaman-rekaman CCTV yang dimiliki," kata Dicky.

Dicky menambahkan, saat melakukan aksi penjambretan, sepasang kekasih ini menjalankan peran yang berbeda.

"Saat penjambretan diketahui FA mengendarai kendaraan, sedangkan kekasihnya seorang perempuan yang melakukan aksi penjambretan," kata Dicky.

Kini FA dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com