TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan kelonggaran terhadap kegiatan konstruksi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
PSBB di Tangsel akan mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) besok.
Kelonggaran yang diberikan pada konstruksi ini tertuang pada poin 5 Pasal 10 peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 tahun 2020 tentang PSBB.
"Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya di kawasan proyek dan wajib menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam Perwalnya yang diteken, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Kemenhub Tidak Akan Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek
Airin mengatakan, penanggungjawab proyek juga harus membatasi aktivitas dan interaksi pekerja dan menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di kawasan proyek.
Selain itu, pemimpin proyek harus menyediakan ruang kesehatan yang dilengkapi dengan sarana dan peralatan memadai.
"Mengharuskan pekerja menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun antiseptik atau pembersih tangan. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja," katanya.
Baca juga: Ketua RW: Awalnya Tiga Orang Positif Covid-19 di Asrama Bethel Petamburan
Sementara yang menjadi syarat lainnya, yakni melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja.
"Adanya penyuluhan kesehatan dan keselamatan kerja pagi hari atau safety morning talk dan melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.