DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman kurungan 8 bulan terhadap Abdul Kadir Jaelani, terdakwa penipuan terhadap perempuan buta huruf, yang dikenal sebagai nenek Arpah, pada 8 April 2020.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan banding sehubungan dengan prosedur internal.
“Kami memiliki SOP (standard operating procedure) yang menyatakan bahwa putusan itu tidak boleh setengah dari tuntutan. Makanya, kami harus banding,” kata Herlangga kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Hakim Kembalikan Sertifikat Tanah ke Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok
Jaksa penuntut umum menuntut agar Kadir dijatuhi hukuman kurungan dua tahun atas kasus penipuan tanah yang menimpa Arpah.
Keberatan lain jaksa juga terkait dengan putusan majelis hakim yang mengembalikan sertifikat tanah, yang jadi alat bukti penipuan oleh Kadir dalam persidangan, kepada Kadir.
Padahal, sertifikat itu mulanya milik Arpah, sebelum dibalik nama oleh Kadir. Tindakan Kadir, melakukan balik nama, telah terbukti memenuhi unsur penipuan melalui persidangan.
“Memori banding dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke PT (Pengadilan Tinggi). Yang pasti, pada saat putusan, kami langsung banding ke majelis hakim,” ujar Herlangga.
“Tuntutan itu (juga) sertifikat dikembalikan ke Bu Arpah. Maka ada dua tuntutan. Satu, mengenai (vonis) hukuman kurang (dari) setengah (tuntutan). Kedua, mengenai barang bukti,” tambah dia.
Arpah mengaku ditipu Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 meter, dari total 299 meter persegi tanah miliknya, pada Kadir. Sisa 103 meter persegi tak dijual Arpah.
Lantaran percaya kepada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk yang 103 meter persegi itu kepada Kadir. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat tersebut.
Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka pergi ke kantor notaris.
Baca juga: Terdakwa Penipuan Nenek Arpah di Depok Divonis 8 Bulan Penjara
Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
Kadir kemudian memberi Arpah uang senilai Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi milik Arpah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.