JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jam operasi dan jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jabodetabek.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, KRL hanya beroperasi pukul 05.00 sampai 18.00 WIB setiap hari.
"(Operasional KRL) pukul 05.00-18.00 WIB. Headway (selang waktu kedatangan antar-kereta) tidak dijarangkan, frekuensi tetap," ujar Adita saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).
Namun jumlah penumpang dibatasi maksimal 35 persen per gerbong kereta dari kapasitas normal.
Baca juga: Kemenhub Tidak Akan Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek
"Penumpang dibatasi 35 persen, sekitar 60 orang," kata Adita.
Pembatasan penumpang bertujuan untuk menjaga jarak aman antar-penumpang (physical distancing) demi mencegah penulara virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri berujar, KRL tetap dioperasikan untuk melayani warga yang bekerja di sektor-sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
Operator KRL, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing.
Kemenhub juga nanti akan mengevaluasi operasional KRL.
Baca juga: KRL Ingin Disetop Sementara, Pemda Diminta Perhatikan Warga yang Masih Harus Bekerja
"Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan Covid-19, seperti rekayasa operasi, penertiban antrean di stasiun-stasiun yang masih ramai, dan menjaga physical distancing," ucap Zulfikri dalam siaran pers.
Menurut Zulfikri, pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 di KRL perlu dilakukan semua pihak.
"Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah, dan diam di rumah," kata Zulfikri.
Sebelumnya, lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mengusulkan kepada PT KCI dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menghentikan sementara operasional KRL commuter line.
Operasional KRL diminta dihentikan selama 14 hari penerapan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Usulan tersebut juga didukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.