Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tangerang Berlaku Besok, Total Ada 98 Kasus Covid-19

Kompas.com - 17/04/2020, 21:16 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kota Tangerang akan resmi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Status PSBB yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Wilayah Kota Tangerang sendiri memulai PSBB dengan jumlah kasus yang sudah bisa dikatakan zona merah di wilayah mereka.

Baca juga: PSBB Tangerang, Kawasan Industri Masih Boleh Beroperasi

Data terakhir dari situs Pemkot Tangerang di maps.tangerangkota.go.id/corona, tercatat jumlah kasus positif yabg terkonfirmasi di Kota Tangerang tercatat di angka 98 kasus.

Rincian dari 98 kasus tersebut di antaranya 17 kasus dinyatakan sembuh, 15 kasus meninggal dunia dan 60 kasus masih aktif dirawat.

Pemkot Tangerang juga akan memulai PSBB dengan jumlah kasus Pasien Dalam Pengawasan atau PDP sebanyak 505 kasus.

Baca juga: PSBB Kota Tangerang, TOD M1 Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara

Sedangkan ODP atau Orang Dalam Pengawasan tercatat tiga kali lipat dari PDP, yakni sebanyak 1.493 kasus.

Dari sekian banyak kasus, terdata juga Orang Tanpa Gejala atau dikenal dengan istilah OTG yang berada di angka 214 kasus.

Adapun Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah kembali mengingatkan warga Kota Tangerang untuk disiplin mematuhi aturan PSBB yang dimulai besok.

"Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan," kata Arief melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: PSBB Kota Tangerang, Transportasi Umum Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 19.00 WIB

Arief mengatakan, PSBB sendiri bukanlah kepentingan segelintir orang atau pihak-pihak tertentu.

Itulah sebabnya, lanjut dia, seluruh elemen masyarakat dibutuhkan untuk menjaga disiplin dalam menjalankan aturan PSBB yang diterapkan tepat pukul 00.00 WIB nanti malam.

"Hal tersebut (PSBB) merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com