JAKARTA, KOMPAS.com - Tangerang Raya telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang.
Menanggapi hal ini, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, Grab mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Baca juga: PSBB Tangerang Raya, Gojek Hentikan Sementara Layanan GoRide
Pihak Grab pun telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di wilayah Tangerang mulai hari ini.
"Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di wilayah tersebut mulai hari ini," ucap Ridzki dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Selain layanan GrabBike, berbagai layanan Grab seperti GrabFood, GrabExpress, GrabMart, GrabFresh, Clean dan Fix powered by Sejasa.com, GrabHealth powered by Good Doctor dan GrabCar akan tetap beroperasi untuk melayani penduduk Tangerang Raya dengan tetap menyediakan layanan harian.
Baca juga: Ingat, PSBB Tangerang Raya Berlaku Sabtu Ini hingga 14 Hari ke Depan
Managemen Grab pun berjanji untuk menjaga kesejahteraan para mitra serta melindungi kesehatan dan keselamatan mereka dan masyarakat.
Diketahui, PSBB di Tangerang raya bakal berlaku selama 14 hari ke depan hingga 1 Mei 2020. Status PSBB ini bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.