TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan sudah dilakukan sejak Sabtu (18/4/2020) kemarin.
Setidaknya ada 12 titik pengawasan atau check point yang disiagakan, dengan rincian 7 perbatasan Tangsel dan 5 Kabupaten Tangerang, dalam wilayah hukum Polres Tangsel.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando mengatakan, terdapat penurunan angka pelanggaran oleh pengendara saat pemeriksaan di 12 titik pengawasan.
Pada Sabtu (18/4/2020), atau hari pertama penerapan PSBB, setidaknya ada 488 pelanggar yang dicatat di area pemeriksan.
Baca juga: PSBB Tangsel, Polisi Pastikan Tidak Ada Kerumunan di Taman Sektor 7 dan 9 Bintaro
Sedangkan untuk Minggu (19/4/2020) kemarin, terjadi penurunan dengan jumlah mencapai 244 pelanggar atau 50 persen dari hari sebelumnya.
Sementara untuk Senin (20/4/2020), data pelanggar akan dikeluarkan pada pukul 20.00 WIB.
"Sementara untuk pelanggar, yakni pengendara dan penumpang dan paling banyak oleh sepeda motor itu tidak menggunakan masker," kata Bayu saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Bayu, selama penerapan PSBB jajarannya hanya memberikan sanksi administratif dan imbauan yang tercatat dalam buku teguran bagi para pelanggar.
Kata Bayu, cara itu telah memberikan efek jera bagi para pelanggar selama dua hari penerapan PSBB.
"Sementara hanya diberi buku teguran. Intinya kita hanya banyak mengimbau kegiatanya. Dan sanksi administratif sudah cukup buat efek jera," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.