JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan untuk memetakan narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi akibat wabah virus corona (Covid-19).
Tujuannya, mengantisipasi potensi peningkatan aksi kejahatan yang dilakukan oleh narapidana tersebut.
Koordinasi tersebut juga mengikuti arahan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.
"Kita kerja sama dengan Lapas untuk memetakan napi yang sudah dapat asimilasi itu. Kemudian kita kerja sama dengan Pemda sampai RT, RW dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap para napi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Hingga Senin Ini, 38.822 Napi Telah Bebas lewat Asimilasi Covid-19
Pembinaan terhadap para napi, kata Yusri, diberikan melalui pelatihan untuk membuka peluang lapangan kerja bagi para napi.
"Kita laksanakan koordinasi dengan Pemda dan stakeholder untuk bisa menyiapkan pembinaan terhadap napi asimilasi itu agar lebih produktif, mendapatkan penghasilan. Jadi, mereka tidak berbuat (kejahatan) lagi," kata Yusri.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Baca juga: Mengapa Napi Asimilasi Kembali Berbuat Kriminal? Ini Analisisnya...
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020).
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin ini.
Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Namun, sejumlah eks napi tersebut kembali berulah. Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.