JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah pengunjung yang ingin berziarah di semua tempat pemakaman umum (TPU) menjelang Ramadhan.
Jumlah peziarah dibatasi untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Ada (pembatasan), tetap sesuai protap. Paling banyak 3-5 orang per keluarga, datang bergantian," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Pemprov DKI: Masih Ada 20 Masjid yang Gelar Shalat Jumat Saat PSBB
Suzi berujar, para pengunjung juga dilarang berkerumun saat berziarah kubur. Mereka juga harus memakai masker.
"Tidak boleh berkerumun, jaga jarak, dan menggunakan masker," kata Suzi.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto menyampaikan, informasi terkait pembatasan ziarah kubur telah dipasang di sejumlah TPU.
"Ziarah di TPU tidak pernah ditutup, tetapi dibatasi," ucap Winarto sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca juga: Camat: Klaster Bethel Petamburan Muncul Setelah Satu Mahasiswa Kembali dari Lembang
Per hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.112 orang.
Dari 3.112 pasien, 237 orang telah dinyatakan sembuh, sementara 297 pasien lainnya meninggal dunia.
Kemudian, 1.826 pasien masih dirawat di rumah sakit dan 752 pasien menjalani isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.