Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 20 April: Distribusi Bantuan bagi Warga Depok Terdampak PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 19:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok merilis data distribusi bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terpukul akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam data yang dirilis kepada pers Senin (20/4/2020) malam, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana berujar, sejauh ini ada tiga pintu bantuan yang mengalir kepada warga Depok.

Bantuan yang diistilahkan sebagai program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.

Baca juga: Pemprov DKI: Masih Ada 20 Masjid yang Gelar Shalat Jumat Saat PSBB

JPS dari Pemkot Depok

Dadang menyebutkan bahwa JPS dari Pemerintah Kota Depok sudah dicairkan secara penuh dengan total anggaran Rp 7,5 miliar dari APBD Kota Depok.

“Sudah disalurkan dari APBD Kota Depok sebesar Rp 250.000 untuk 30.000 Kepala Keluarga dari data non-DTKS,” ujar Dadang dalam dokumen itu.

Sebagai informasi, penerima bantuan non-DTKS merupakan para penerima bantuan yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang jauh hari sudah dihimpun oleh Kementerian Sosial RI.

Baca juga: Camat: Klaster Bethel Petamburan Muncul Setelah Satu Mahasiswa Kembali dari Lembang

Meski sudah dicairkan secara tuntas, namun pelaksanaan distribusi bantuan berupa uang tunai ini menemui berbagai kendala di lapangan karena ketiadaan verifikasi lapangan, sehingga sasaran penerima bantuan tak akurat.

JPS dari Pemprov Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat baru mengucurkan bantuan kepada 1.000 Kepala Keluarga/Kelompok Penerima Manfaat (KK/KPM) hingga hari ini, dari target kuota sebanyak 10.423 KK/KPM.

Setiap KK/KPM berhak atas bantuan senilai Rp 500.000 dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Rinciannya, Rp 350.000 dalam bentuk sembako dan barang kebutuhan harian, Rp 150.000 dalam bentuk uang tunai.

“Kami masih mengusulkan kembali JPS Provinsi Jawa Barat untuk non-DTKS, karena jumlah yang diusulkan dengan yang diakomodasi masih sangat jauh jumlahnya,” ujar Dadang.

JPS dari pemerintah pusat

Dadang mengatakan, JPS dari pemerintah pusat belum disalurkan kepada warga. Pasalnya, saat ini, Dinas Sosial Kota Depok dengan Kementerian Sosial RI belum selesai melakukan validasi data para penerima bantuan.

Ia menambahkan, validasi data ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau penerima ganda dalam distribusi bantuan.

Pemerintah Kota Depok telah menetapkan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku per Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.

Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com