JAKARTA,KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan anak dan ayah di Lebak Bulus dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni dokter Afrianti, petugas polisi dari Polres Sukabumi bernama Juanda, dan saksi lain bernama Suryana.
Afrianti merupakan orang yang merawat Kelvin karena mengalami luka bakar saat membakar korban, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhamad Adi Pradana alias Dana di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Saksi Mengaku Berniat Gagalkan Rencana Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, tetapi...
Sementara Suryana dan Juanda dihadirkan lantaran melihat langsung terbakarnya mobil milik Pupung dan Dana di Sukabumi.
Menurut kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra, kesaksian saksi yang dihadirkan JPU hanya menerangkan rangkaian fakta peristiwa.
Dia menilai, ketiga saksi tidak tahu apa-apa terkait ini dari kasus pembunuhan tersebut
"Kita memaklumi jika kesaksianya bukan saksi kunci atau saksi mahkota, jadi tidak mengerti pokok perkara. Tapi itu hak dari JPU untuk menghadirkan sebanyak-banyaknya saksi," kata Firman Candra saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Apalagi, kata Firman, JPU tidak membawa barang bukti apapun dalam persidangan.
Walau demikian, dia masih menunggu dihadirkanya saksi mahkota dalam kasus.
Saksi mahkota yang dimaksud adalah keempat eksekutor yang membantu proses pembunuhan Pupung Sadili dan Dana.
Nantinya, keterangan saksi kunci ini akan membuka fakta dibalik pembunuhan yang melibatkan klienya tersebut.
"Kita akan nantikan keterangan saksi kunci yang melakukan pembunuhan yang sebenarnya," ucap dia.
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Pupung dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi.
Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.