Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tutup Empat Toko yang Langgar PSBB di Koja

Kompas.com - 21/04/2020, 14:33 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup empat toko yang masih buka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penutupan dilakukan dalam razia yang dilakukan di kawasan Koja, Jakarta Utara pada hari ini, Selasa (20/4/2020)

"Ada empat toko lainnya masih buka. Secara humanis dan tegas kami tutup sementara," kata (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: ITC Roxy Mas Disegel karena Banyak Toko Buka Saat PSBB

Keempat toko tersebut ditutup dan ditandai dengan pemasangan stiker penutupan sementara oleh petugas di lapangan.

Arifin menyampaikan, di Jalan Kramat Jaya, Koja. sejatinya lebih banyak toko yang patuh ketimbang melanggar.

Hal itu dibuktikan oleh tujuh toko lainnya yang ada di sekitar lokasi tersebut sudah menutup tempat usaha mereka secara mandiri.

Baca juga: Menolak Tutup di Tengah Wabah Covid-19, Karyawan Toko Alat Mebel di Makassar Adu Mulut dengan Satpol PP

Dalam razia itu, petugas juga menyambangi Pasar Koja Baru untuk melihat penetapan physical distancing di sana.

"Kami edukasikan warga tentang aturan PSBB ini. Tertib jaga jarak antrean, menghimbau rumah makan tidak melayani makan di tempat atau harus dibawa pulang. Termasuk mengimbau ojek daring tidak berkerumun di sisi jalan," ucap Arifin.

Adapun penindakan dan edukasi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara

Untuk mempertegas aturan tersebut, Arifin menugaskan jajarannya untuk berpatroli pagi, siang, malam.

"Petugas harus berkoordinasi dengan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), pelaku usaha di Lokbin (Lokasi Binaan), dan pasar agar tertib menaati aturan PSBB ini. Penegakan aturan ini bukan untuk petugas, tapi untuk masyarakat bersama," tutupnya.

Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April lalu dan berlaku hingga 23 April.

PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.

Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah. Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya. Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com