Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boncengan Motor Saat PSBB, Pasangan Pengantin Baru Harus Tunjukkan Bukti Pernikahan

Kompas.com - 21/04/2020, 19:44 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor diperbolehkan berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB) di wilayah Jakarta Timur, dengan syarat pengendara dan penumpang tinggal dalam satu alamat.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Suhli mengatakan, saat melintas titik check point PSBB, pengendara sepeda motor yang berboncegan wajib menunjukkan KTP dan harus terbukti satu alamat dengan penumpangnya.

"KTP cukup (ditunjukkan) dan memberikan keterangan (lisan). Ya, KTP satu alamat kan," kata Suhli kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara

Suhli menambahkan, untuk pasangan suami-istri yang baru menikah dan belum mengganti KTP, bisa menunjukkan bukti pernikahan, seperti fotokopi buku nikah.

"(Penganten baru) ya bisa juga (bawa) fotokopi (buku) nikah saja lah," ujar Suhli.

Adapun selama penerapan PSBB, Suhli menjelaskan bahwa mayoritas pengendara melanggar tidak memakai sarung tangan saat berkendara.

"Sudah jarang sekali yang tidak menggunakan masker," ujar Suhli.

Baca juga: Ibadah di Rumah Dibubarkan Tetangga, Keluarga Sudah Memaafkan Pelaku

Polda Metro Jaya mencatat 18.958 pelanggaran oleh pengguna lalu lintas terhadap kebijakan PSBB di DKI Jakarta sejak hari pertama hingga hari ke-10 kebijakan tersebut diberlakukan.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta.

Pelanggarannya tentu beraneka ragam. Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat, yakni tidak menggunakan masker baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Kemudian pelanggaran lain adalah jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas dan pengendara motor berboncengan tidak satu alamat.

Meski begitu, DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat. Hal itu didasarkan pada jumlah pelanggar yang terus menurun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com