Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Epidemiologi: PSBB di Jakarta Perlu Diterapkan 2 Bulan

Kompas.com - 22/04/2020, 12:48 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan jadwal, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berakhir Kamis (23/4/2020) besok.

Namun kebijakan itu sepertinya belum berhasil menurunkan angka penyebaran Covid-19. Kemarin saja ada tambahan 167 kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif mengatakan, PSBB memang tak cukup dilakukan selama 14 hari saja.

"PSBB dua minggu, enggak cukup. Mesti diperpanjang. Itu diperpanjang sampai apa, sampai ada indikasi bahwa wabah di Jakarta kasusnya menurun, dan itu mungkin baru ada dua bulan lagi," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: 12 Hari PSBB Jakarta, Mobilitas Kendaraan Pribadi Tinggi karena Transportasi Umum Dibatasi

Waktu tersebut dibutuhkan mengingat cepatnya penyebaran virus, jumlah pasien positif yang masih begitu tinggi, dan banyaknya pelanggar aturan PSBB.

Syarif berpendapat, penegakan aturan PSBB di lapangan saat ini masih kurang tegas. Aparat hanya memberi teguran-teguran ringan pada masyarakat yang masih melanggar.

"Itu harus tegas, kan dalam peraturannya ada sanksi, kan ada maskimal Rp 100 juta itu maksimalnya," ucap Syahrizal.

Syarif mengatakan, kunci keberhasilan PSBB ada pada penegakan aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PBB.

"Jadi mesti ada sanksi yang tegas, kalau enggak ada ketegasan karena sanksi kita enggak bisa mengharapkan hasilnya baik," ucap Syahrizal.

PSBB di DKI Jakarta berlaku sejak 10 April 2020 untuk 14 (atau sampai 23 April) dan bisa diperpanjang.

PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.

Baca juga: PSBB Jakarta, Warga Malah Tawuran di Manggarai

Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah. Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Transportasi umum juga dibatasim hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap hari. Warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com