JAKARTA, KOMPAS.com - Pendistribusian bantuan sosial (bansos) terhadap warga dengan ekonomi rentan di DKI Jakarta sudah berjalan selama 14 hari.
Dasar hukum mengenai pemberian bansos tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Di dalam pergub tersebut juga terdapat mekanisme pendataan bagi warga yang belum terdata sebelumnya agar bisa menerima bansos.
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub, Penerima Bansos di DKI 1,19 Juta KK Bukan 1,25 Juta
Yang pertama, pengurus RW harus menyiapkan form manual penerima manfaat terhadap warga yang belum terdata.
Lalu pengurus RW menginformasikan ke RT agar formulir tersebut diisi oleh warga.
Form manual yang sudah diisi itu disampaikan kembali pada RW melalui RT setelah dilakukan verifikasi oleh RT.
Hasil rekapitulasi data disampaikan bertahap mulai dari RW kepada Kelurahan lalu kepada Kecamatan.
Baca juga: Mekanisme Penyaluran Bansos di DKI, jika Salah Sasaran Paket agar Dikembalikan
Dari Kecamatan hasil rekapitulasi data disampaikan kepada Biro Pemerintahan kemudian diteruskan ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik).
Kemudian Diskominfotik menyampaikan ke Dukcapil untuk dilakukan pembersihan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hasil pembersihan NIK dari Dukcapil diserahkan kepada Diskominfotik untuk dilakukan pemadanan data.
Pemadanan data disampaikan Diskominfotik kepada Biro Kesejahteraan Sosial untuk dibuatkan Keputusan Gubernur.
Yang terakhir, hasil Keputusan Gubernur (Kepgub) diberikan kepada Dinas Sosial dan Biro Pemerintahan sebagai dasar pemberian bansos.
Untuk saat ini, data warga yang menerima bansos berasal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, Data UMP.
"Dalam proses pemberian Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga miskin dan rentan miskin terdampak Covid-19, Diskominfotik DKI Jakarta berperan sebagai agregator dari berbagai SKPD, yang kemudian diolah sehingga diperoleh NIK dan KK unik. Dari hasil pengolahan data awal tersebut, diperoleh angka 1,2 juta KK yang berpotensi dapat menerima bansos," ucap Kepala Seksi Media Diskominfotik Koharudin saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Diketahui, dalam kepgubnya, pendistribusian bansos akan diberikan kepada 1.194.633 kepala keluarga.
Jumlah ini berbeda dengan yang pernah disebutkan Anies sebelumnya yakni sebanyak 1,25 juta KK yang bakal menerima bansos.
Paket bantuan yang diberikan berisi bahan pangan pokok yaitu beras lima kilogram satu karung, sarden dua kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter satu pouch, biskuit dua bungkus, serta masker kain dua lembar, sabun mandi dua batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.