JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengkaji ulang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta.
Dengan izin itu, perusahaan yang harusnya tutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diketahui bisa tetap beroperasi.
"Sektor-sektor ini sekarang sedang kami review juga bersama dengan tim Kemenperin," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang 28 Hari hingga 22 Mei 2020
Anies berujar, pemerintah hanya akan mengizinkan perusahaan di sektor-sektor strategis yang bisa beroperasi.
Selebihnya, perusahaan di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi harus menghentikan seluruh kegiatannya.
"Bila tidak (strategis), maka kami akan minta untuk izin itu di-review oleh Kemenperin," kata Anies.
Anies meminta agar perusahaan yang diberi izin oleh Kemenperin adalah benar- benar industri strategis. Jika tidak, maka akan ada banyak perusahaan yang masih tetap akan beroperasi.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Tak Ada Lagi Toleransi, Semua Pelanggaran Akan Ditindak
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta.
Kemenperin juga telah menerbitkan IOMKI untuk 4.233 perusahaan di Jawa Barat dan 2.351 perusahaan di Tangerang, Banten.
Dengan IOMKI, perusahaan-perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama PSBB diterapkan, meskipun perusahaan itu termasuk kategori usaha yang harusnya berhenti beroperasi selama PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.