DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerbitkan surat edaran yang isinya meminta warga agar turut membantu kalangan miskin dan rentan miskin di tengah pandemi Covid-19.
Surat edaran itu diterbitkan Rabu (22/4/2020) kemarin. Dalam surat itu ia menyatakan bahwa “potensi kepedulian sosial warga Depok cukup tinggi”.
“Penyebaran Covid-19 saat ini tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan semata, akan tetapi berdampak juga pada bidang sosial dan ekonomi,” ujar dia membuka surat itu.
Baca juga: Sepekan PSBB di Depok, Hasilnya Belum Terasa
Pertama, Idris berharap kepada para dermawan yang merupakan warga Depok agar dapat “menggerakan semangat solidaritas sosial yang sudah tumbuh” untuk ikut membantu sesama warga yang membutuhkan bantuan finansial.
Kedua, ia menekankan bahwa bentuk bantuan solidaritas sesama warga bisa berupa banyak wujud.
“Dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan, infaq atau sedakah, baik berupa uang tunai, atau barang kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjut Idris.
Terakhir, ia meminta agar pemberian bantuan solidaritas sosial itu disampaikan baik secara langsung kepada warga yang membutuhkan maupun melalui Kampung Siaga Covid-19 di level RW.
Baca juga: Pemkot Klaim Perusahaan Tertib Ketentuan Selama Sepekan PSBB di Depok
Idris menyatakan, pihaknya tidak berarti hanya memanfaatkan uluran tangan para dermawan. Ia mengatakan, untuk menanggulangi dampak sosial-ekonomi yang terjadi saat ini, terdapat sumber bantuan jaring pengaman sosial (JPS) dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah sepekan berlangsung di Depok, sejak dimulai Rabu pekan lalu.
Namun, distribusi bantuan yang notabene jadi tanggung jawab pemerintah, mengalami sejumlah kendala, antara lain data yang tidak akurat sehingga bantuan salah sasaran.
Baru sekitar 31.000 dari 300.000 lebih kepala keluarga (KK) baik dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) maupun non-DTKS, yang sudah menerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota Depok maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.