JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang pria mengaku telah jadi korban pembegalan di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2020) lalu beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, pria yang belakangan diketahui berinisial FH, memakai perban di jari tangan. Celananya pun sobek. Itu menguatkan klaimnya bahwa ia menjadi korban pembegalan.
FH menyatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Video Korban Begal di Cilandak Hoaks
Bedasarkan informasi dalam video tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyidikan, polisi akhirnya memastikan bahwa video itu hoaks.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, klaim orang orang video tersebut hoaks.
Polisi telah mendatangi lokasi yang disebutkan. Warga setempat membantah telah terjadi pembegalan di lokasi itu.
Polisi kemudian mencari keberadaan FH. Dia akhirnya ditangkap di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, bersama bibinya yang berinisial MN. Sang bibi berperan sebagai pengunggah video.
"Mereka ditangankap dini hari ini," kata Budi Sartono saat konferensi pers melalui akun Instagram @polresmetrojaksel, Rabu.
Budi Sartono mengatakan, para pelaku mengaku motif mereka adalah agar masyarakat berhati-hati berkendara di jalan.
"Alasannya karena ingin memberikan imbauan kepada masyarakat. Jadi tidak benar. FH dan MN sudah dimintai keterangan, barang bukti diamankam," kata dia.
NM dan FH kini dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 Tahun 2008. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Video hoaks tersebut berawal dari kebohongan yang dibuat salah satu tersangka.
Budi Sartono mengatakan, FH meminjam sepeda motor nilik NB seharian penuh. Hal itu membuat MN khawatir. Ketika pulang ke rumah, MN bertanya mengapa FH pergi begitu lama.
Panik dengan pertanyaan tersebut, FH beralasan bahwa dia menjadi korban begal. FH mengaku dibegal di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB.
"'Saya dibegal nih' kata FH. 'Saya rekam ya, saya rekam ya, kalau kamu bohong' kata tersangka MN. Masalahnya langsung di-upload, tidak konfirmasi dulu, tidak lapor ke polisi dulu akhirnya jadi viral," kata Budi.
FH rupanya baru dua bulan bebas dari penjara. Dia mantan narapidana kasus narkoba.
Kini FH harus kembali ke balik jeruji besi.
Proses pemeriksaan dirinya ditangani Polsek Cilandak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.