TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah menyepakati aturan untuk menjalani ibadah di rumah masing-masing sepanjang bulan suci Ramadhan guna memutus penyebaran Covid-19.
Selain buka puasa dan shalat tarawih di rumah, Pemkot Tangsel juga melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) yang biasanya ada setiap tahun.
"Kita tidak mengizinkan buka bersama dan juga adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) itu," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Pedagang Kue Kering Prediksi Penjualan Tahun Ini Tidak Seramai Ramadhan Sebelumnya
Menurut Benyamin, Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengantisipasi sejumlah kegiatan yang biasa terjadi di bulan Ramadhan.
Karena sebagian besar kegiatan tersebut termasuk dalam kategori mendatangkan orang banyak di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kan sama sama, bisa mendatangkan orang banyak. Dan pihak Kepolisian tidak akan mengizinkan kegiatan seperti itu (SOTR)," ucapnya.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat Diminta Beribadah di Rumah Selama Ramadhan
Benyamin megimbau kepada warga khususnya pemuda Tangerang Selatan untuk tidak mengadakan kegiatan SOTR.
"Jadi saat ini kita hanya imbau saja, tidak ada sanksi. Sama dengan yang ingin ibadah, untuk tarawih itu di rumah saja," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.